Pilpres 2014 dan Gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi

images (2)

Pemilihan presiden tahun 2014 telah selesai digelar secara relatif kondusif, realatif aman dan relatif berjalan lancar. Dari hasil rekapitulasi resmi KPU menyatakan pasangan calon Presiden Jokowi-JK unggul dengan perolehan suara berdasarkan REAL COUNT PILPRES 2014: Jokowi 53,46%; Prabowo 46,54%. Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilpres 2014 yang dilansir oleh KPU:

Tingkat PPS 10-12 Juli, Tingkat PPK (13-15 Juli, PPLN 10-14 Juli, KPU Kab/Kota 16-17 Juli, KPU Provinsi 18-19 Juli, KPU Pusat 20-22 Juli images

Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh suara 70.997.833 atau 53,46 persen.

Sedangkan, pasangan nomor 1 Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasameraih 62.576.444 suara atau 46,54 persen.Sementara selisih suara keduanya yaitu, 8.421.389 suara.

Hasil quick count atau hitung cepat beberapa lembaga survei memenangkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Maka itu, fenomena ini patut diantisipasi agar tidak memperkeruh konflik.

Hasil Survey Pilpres 2014

“Fenomena ini patut diwaspadai karena bisa menyulut gesekan politik di akar rumput di tengah penghitungan rekapitulasi suara. Mengingat kondisi tersebut, mestinya semua pihak dapat menghormati proses demokrasi yang sudah berjalan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Kamis (10/7/2014).

“Capres-cawapres dan pendukungnya mesti bersabar menunggu hasil resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) terhadap proses rekapitulasi yang telah berjalan,” tegas Titi.

“Kemudian kepada seluruh penyelenggara Pemilu, mulai dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat untuk dapat memastikan menjaga integritas, independensi, dan tidak berlaku curang dalam proses rekapitulasi suara,” tandas Titi.

Setelah hampir selesai penghitungan suara quick count atau hitung cepat, pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menyatakan kemenangan pada Pilpres 2014. Deklarasi kemenangan tersebut berdasarkan sejumlah lembaga survei.

Tak lama kemudian, pasangan Prabowo-Hatta pun tak mau kalah dan melakukan hal sama. Pasangan capres nomor urut 1 itu mendeklrasikan kemenangannya pada Pilpres sesuai hasil penghitungan quick count lembaga surveinya.

Keduanya saling mengklaim kemenangan pada Pilpres 2014. Namun Rabu malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil kedua pasangan capres ke kediamanya di Puri Cikeas, Bogor. SBY meminta keduanya untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masyarakat pun merasa dibingungkan dengan keadaan tersebut. Sejumlah pihak meminta para lembaga survei untuk diaudit, guna membuktikan kredibilitas masing-masing.

Sementara itu, hasil keputusan KPU menyatakan pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK sebagai pemenangnya.

Namun pihak pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta tidak mau menerima hasil putusan KPU tersebut dan melakukan “Walk Out” dengan alasan sebagai berikut :

1. Proses KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main dibuat tapi dilanggar sendiri oleh KPU.

2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU.

3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

4. KPU selalu mengalihkan masalah ke MK, seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.

5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu.

“Atas pertimbangan di atas, kami sebagai pengemban suara rakyat, akan gunakan hak konstitusional, yaitu menolak pelaksaanaan pilpres 2014,” kata Prabowo.

“Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat,” katanya. Karena itu, kepada seluruh rakyat RI yang telah memilih Prabowo-Hatta tetap tenang karena tim tidak diam karena demokrasi dicederai.

Disinilah perjalanan gugatan pasangan capres-cawapres Prabowo Hatta ke Mahkamah Konstitusi

Rencana kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat sore saat itu terkait penyelenggaraan Pilpres 2014 ini.

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta pada Rabu (6/8/2014).

Sidang perdana berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatannya. Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan nasihat dan penyempunaan permohonan gugatan.

Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan gugatan yang diminta majelis hakim MK sehari kemudian atau pada Kamis (7/8/2014).

Sidang perbaikan permohonan gugatan dilakukan pada Jumat (8/8/2014). Sidang tersebut sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

Setelah itu adalah proses persidangan untuk pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Proses tersebut memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan.

Laporan Kubu Prabowo-Hatta Dugaan Pelanggaran Pilpres 2014

Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo-Hatta merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 Provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi http://www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di Provinsi Aceh.

Di sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

Di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.

Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

Lalu di Provinsi Sumatera Barat, diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

Di Provinsi Riau, Jambi serta Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan, terdapat masing-masing 444.756, 213.789 dan 78.581 pengguna hak pilih yang bermasalah.

Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya.

Rabu (6/8/) Sidang Gugatan Pilpres 2014

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva Hamdan memperkirakan sidang perdana gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.

Pada kesempatan itu majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan. Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7/2014). Namun pada Sabtu (26/7/2014) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut.

Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1×24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang. Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hamdan memperkirakan sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.

Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Bawaslu.

“Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan,” jelas Hamdan.

Kubu Prabowo-Hatta Perbaiki Permohonan Gugatan Ke MK

Kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyatakan bakal memperbaiki permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Heru Wibowo, anggota tim kuasa hukum kubu Prabowo, mengatakan perbaikan tersebut akan dilakukan sesuai dengan saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pendahuluan yang digelar pada 6 Agustus 2014.

“Adapun untuk poin perbaikan, kami akan menajamkan serta menyempurnakan sejumlah poin gugatan. Namun, itu semua masih menunggu saran dari hakim MK pada sidang mendatang,” kata Heru.

Perbaikan tersebut, katanya, termasuk salah penulisan jika dianggap substansial bagi hakim MK. “Jadi kalau typo diminta diubah, ya diubah.”

Upaya menggugat hasil pemilihan umum ini dilakukan lantaran pelanggaran yang masif dilakukan di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk itu, kubu Prabowo meminta kepada MK untuk mengabulkan tuntutan pemungutan suara ulang di 52.000 TSP tersebut.

“Selain itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, telah mengabaikan protes yang disampaikan oleh tim pasangan Prabowo-Hatta selama penyelenggaraan pemilu berlangsung,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya.

Sesuai rencana, pasangan prabowo-hatta dijadwalkan hadir dalam sidang perdana kasus gugatan PHPU tersebut. Kubu Prabowo sendiri telah resmi menggugat hasil pemilihan umum presiden ke MK dengan Nomor 01-1/PAN/PHPU-PRES/7/2014 dengan tuntutan pembatalan keputusan komisi pemilhan umum terkait hasil pemilu presiden pada Jumat (25/7).

Secara detail Prabowo memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU no. 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.

Dan inilah para saksi dari tim Prabowo-Hatta disidang MK :

Sedangkan untuk saksi ahlinya yaitu Yusril Ihza Mahendra

Untuk saksi-saksi ahli KPU diantaranya :

Dan masih banyak lagi para saksi lainnya yang tidak bisa layangkan disini.

Setelah menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu) akan di ambil keputusan hasil akhir sidang yang diharapkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

Putusan akhir Mahkamah Konstitusi dan DKPP atas gugatan Pilpres 2014

Namun kenyataan dilapangan berbeda, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Sidang putusan itu berlangsung pada Kamis (21/8/2014) mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.45 WIB. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK. Dengan keputusan tersebut, pasangan Jokowi-JK sah menjadi pemenang Pemilu Presiden 2014. Presiden dan wakil presiden terpilih tersebut akan dilantik pada 20 Oktober 2014.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, memang ada opsi pemecatan komisioner. Namun, kepastiannya hanya bisa disampaikan pada putusan sidang. “Ya ditunggu saja,” ujarnya, kemarin.

Dengan demikian, pembacaan putusan DKPP lebih dahulu dibanding pembacaan putusan perkara yang digugat oleh pihak pemohon, yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di MK, yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Namun, yang perlu dipahami adalah putusan DKPP ini tidak ada hubungannya dengan keputusan MK. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda, DKPP melihat sisi etika dan MK soal hasil pilpres. “Jelasnya.

Saat ditanya apakah ada dampaknya pada kubu Jokowi-Jusuf Kalla, Jimly menuturkan jika pihaknya tidak bisa menjawab. Kalau DKPP tentu tidak ada hubungannya, tapi soal putusan MK berbeda.

“Putusan MK, tanya MK saja. Saya sudah tidak di MK, kalau saya komentari MK nanti MK bisa jadi pemerhati DKPP lagi,” candanya.

Yang paling utama, sebenarnya putusan DKPP dan MK ini merupakan hasil akhir dari persoalan hukum dalam pilpres 2014. Tidak ada lagi persoalan hukum lain yang ditempuh. “Keputusannya final dan mengikat,” tuturnya.

Soal pansus yang rencananya akan dilakukan kubu Prabowo-Hatta, dia menjelaskan bahwa itu merupakan proses politik, tentu berbeda dengan proses hukum.

“Boleh saja kalau mau menggelar pansus, tapi harus ada batasannya. Yakni, apakah masyarakat dirugikan atau tidak dengan pansus ini. Apalagi, pansus ini memakai uang rakyat,” terang pakar ketatanegaraan tersebut.

Pos ini dipublikasikan di Konspirasi. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar