Tolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia..!

xpkjSgsxEIJkWHr-556x313-noPad

Setujukah anda bahwa Iklan ‘peralihan’ Tidak Etis

10681735_896900303673211_66510125_n

JAKARTA. Ketua Panitia Penyempurnaan Etika Pariwara Indonesia (PPEPI) Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, menilai bahwa praktik intrusive advertising alias iklan peralihan tidaklah etis, seperti yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, khususnya Telkomsel dan XL Axiata.

Menurut Hery, keberadaan iklan tersebut tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga merugikan pemilik media. Terlebih lagi, kini media harus bertanggung jawab atas semua konten dalam medianya.

“Intinya sebenarnya prinsip iklan seperti apa. Ini harus sama-sama dipahami. Iklan harus dibedakan antara iklan dan acaranya,”

Selain kasus yang tengah hangat tersebut, menurut Hery, secara umum, iklan dalam bentuk intrusive tidak etis. Selain karena tidak izin dan tidak mempertimbangkan kepentingan pemilik media, pengguna media juga terganggu.

“Apalagi, sekarang ada yang muncul (tombol) ‘skip’-nya lama. Orang, masyarakat, pasti terganggu. Mereka mau melihat berita, pasti terganggu. Iklan harus dibedakan dengan bagian dari berita. Sekarang, antara iklan dan bagian dari berita tidak bisa dibedakan. Yang penting, bentuk apa pun harus izin,” katanya.

Iklan peralihan ini umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads. Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara itu, offdeck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs. Sumber http://industri.kontan.co.id/

Asosiasi E-Commerce & Asosiasi Digital Indonesia Tolak Praktik Intrusive Advertising Operator Seluler

Setelah mengupayakan jalur mediasi selama lebih dari 1 tahun, hari ini idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) dan IDA (Asosiasi Digital Indonesia) menyatakan secara resmi penolakan terhadap praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel dan XL Axiata.

Melalui siaran pers yang diterima Okezone, Rabu (10/9/2014), total ada 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA yang menyatakan keberatan dan menyerukan penghentian praktik tersebut. Format advertising yang dimaksud pada umumnya mempunyai dua bentuk, yakni interstitial ads dan offdeck ads.

Jenis yang pertama biasanya ditayangkan dalam satu layar penuh sebelum pengguna masuk ke halaman situs yang dituju. Sementara, off-deck ads merupakan format iklan yang disisipkan di bagian atas halaman sebuah situs.

1231410iklan4780x390

Yang menjadi keprihatinan idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerjasama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.

Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut. Dari sisi konsumen pengguna jasa operator, praktik iklan ini jelas mengganggu kenyamanan dalam mengakses informasi.

images

Beberapa kali didapati isi iklan yang kurang pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik, di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya.

Dari segi hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Selain itu, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi, “Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.”

Dilihat dari sisi struktur DNS (Domain Name System) yang sudah tertata rapi di seluruh dunia, alamat situs atau URL (Uniform Resource Locator) apabila diakses seharusnya menuju ke alamat yang sama. Dalam hal ini, operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan.

idea

Praktik ini dapat digolongkan sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak. Berbagai upaya komunikasi telah ditempuh oleh idEA dan IDA selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.

IDA melalui KKMO (Kelompok Kerja Media Online) telah memulai komunikasi formal dengan Telkomsel dan XL Axiata sejak September 2013. Setelah melalui beberapa tahapan diskusi, kedua operator menyatakan secara tertulis telah menarik dan menghentikan tayangan iklan tersebut dari situs KKMO.

Namun, terjadi inkonsistensi di mana kedua operator kembali menayangkan iklan secara sepihak di beberapa situs KKMO/IDA. “Kami sangat menyayangkan kelalaian dari pihak operator dalam menanggapi persoalan ini. Semoga ke depannya masyarakat pengguna layanan dan pemilik website lain dapat turut menyuarakan pendapat mereka,” ungkap Daniel Tumiwa selaku Ketua Umum idea dalam pernyataannya.

“Sejak September 2013, kami telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui ranah diskusi. Namun kami kecewa karena tidak adanya konsistensi dan komitmen terhadap pernyataan sebelumnya. Praktik intrusive advertising ini dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik situs serta mengganggu kenyamanan, baik pemilik dan pengunjung situs,” kata Edi Taslim selaku Ketua IDA.

Kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu dengan penayangan iklan tersebut, bisa ikut serta mendukung dan menyuarakan penolakan ini melalu Petisi Online dan media sosial dengan hashtag #StopTelcoIntrusiveAds.

Bagi masyarakat atau pemilik situs yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan atau menanggapi bisa menghubungi contact@idea.or.id dan info@ida.or.id. (amr) Sumber http://techno.okezone.com/

Bagi anda yang ingin mencoba memblock Intrusive advertising (iklan) silahkan disimak video dibawah ini..
~~~~~~~>>╰▶ Subscribe

Pos ini dipublikasikan di Sekilas Info, Teknologi dan karya ilmiah. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar